Kamis, 07 Januari 2016

PEDOMAN TAJWID SISTEM WARNA


MENGENAL METODE PEWARNAAN TAJWID AL QUR’AN STANDAR KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
PEDOMAN TAJWID SISTEM WARNA
(PTSW)

A. Pengertian Tajwid dan Tajwid Sistem Warna
Tajwid adalah melafalkan huruf-huruf Al-Qur’an sesuai dengan tempat keluarnya (Makhraj), sifat-sifatnya, dan ketentuan hukum bacaannya. Tajwid yang dimaksud dalam pedoman ini berdasarkan riwayat Imam Hafs dari Ashim melalui jalur (Thariq)) Syatibiyah.
Tajwid Sistem Warna adalah penandaan hukum bacaan tajwid dengan lambang atau warna yang dibubuhkan pada huruf atau tanda baca agar dapat dilafalkan sesuai dengan kaidah tajwid.
Banyaknya penerbit Mushaf yang berkembang di Indonesia ,juga ikut Menumbuhkan ide-ide kreatif dari penerbit untuk mempermudah para pembaca al quran ,salah satunya adalah dengan cara metode warna,metode warna ini bisa membantu para pembaca untuk mengetahui hokum tajwid yang telah di rumuskan berdasarkan warna tertentu dari masing-masing penerbit.biasanya penerbit al quran menggunakan warna yang di ambil dari kelompok  warna CMYK atau hasil dari Sparasi CMYK ( Cyan, Magenta,Yellow dan Black) seperti  warna magenta untuk hukum warna yang di baca Idgham atau Yang Mempunyai Bunyi dengung,cyan untuk hukum tulisan yang tidak di bunyikan,Black untuk hukum yang di baca jelas atau Idhar Dan yang lainnya.
Setiap penerbit mempunyai metode tersendiri untuk penggunaan warnanya, bisa jadi di Penerbit A’’ warna Magenta di gunakan untuk menandai hokum bacaan  idhar, dan di Penerbit B’’ warna magenta di gunakan untuk Menandai  hokum bacaan  Ikhfa ,sesuai yang di inginkan si empunya /pembuatnya.hal ini di penerbitan al quran Indonesia sudah berlangsung cukup lama. Jadi setiap penerbit mengeluarkan mushaf sistem warna berbeda-beda dalam satu hokum bacaan tajwid, hal ini terkadang justru membingungkan bagi para pembaca yang ingin berganti al quran dari satu penerbit ke penerbit yang lain, karena sisitem penggunaan warna yang berbeda pada satu kukum bacaan tajwid,dan tentunya pembaca juga akan membutukan penyesuian yang tidak cepat.
Melihat realita seperti ini mendorong Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an berupaya untuk menyusun pedoman Tajwid Sistem Warna hal ini sesuia rekomendasi pada acara lokakarya yang dilaksanakan tanggal 27-29 Oktober 2009 di Bogor. Buku ini selanjutnya akan menjadi pedoman untuk setiap penerbitan mushaf Al-Qur’an dengan tajwid sistem warna di Indonesia.

Selanjutnya Lajnah Pentashihan Mushaf al qur’an Badan Litbang Dan diklat Kementrian Agama RI Tahun 2010 Mengeluarkan Pedoman Sistem Pewarnaan dengan Tiga Model Utama Yaitu:
a. Model Akademik;
adalah pola pewarnaan berdasarkan kaidah tajwid, yaitu pewarnaan pada huruf-huruf dan harakat yang menimbulkan sebuah hukum bacaan tajwid.
b. Model Fonetik;
adalah pola pewarnaan berdasarkan pelafalan, yaitu pewarnaan pada huruf dan harakat yang dilafalkan karena mengandung hukum tajwid.
c. Model Praktis;
adalah pola pewarnaan berdasarkan pada tanda baca yang menunjukkan hukum tajwid.
        Dengan adanya pedoman penggunaan sistem warna yang di keluarkan lajnah ini ,maka hampir semua penerbit telah memilih salah satu dari tiga model yang di tetapkan lajnah ,setiap penerbit punya pilihan masing-masing ada yang mengambil model akademik, seperti penerbit Syaamil Qur’an, atau penerbit lainnya , ada pula yang mengambil Model Fonetik atau Praktis, walaupun model berbeda tetapi dari kelompok warna tetap pada satu bacaan hukum tajwid.jadi ketika pembaca menggunakan al-quran tajwid keluaran syaamil quran kemudian membaca al quran tajwid keluaran Penerbit lain dengan Standar Kemenag penyesuaainnya tidak akan terlalu sulit, karena warna tetap sama hanya berbeda pada kelompok huruf yang di beri tanda warna.




 
 
 
 
 
 
 
 

      

Untuk Lebih Jelasnya pembaca dapat membaca buku pedoman system warna yang di keluarkan Lajnah Pentashihan Mushaf al qur’an secara lengkap  silahkan download DISINI Filenya ( PDF)

Model-Model tajwid sistem seperti ini bisa juga di lihat pada model al quran pakistan yang di rumuskan sekitar tahun 2002