Dalil
Pendapat Yang kedua
a.Hadis
Yang Berbunyi
زينوا القرآن بأصواتكم
Hiasilah
Al Qur’an Dengan Suara Yang Merdu
(HR. Abu Dawud Dan An Nasai)
b.hadis
yang berbunyi;
ليس منا من لم يتغن بالقرآن
Bukan
Golongan Kami ,Siapa Yang Tidak Melagukan Al Quran’(HR. Muslim)
c.Hadis
Yang Diriwayatkan Abdullah Bin Mughaffal.ia berkata
قَرَأَ
النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَامَ الْفَتْح فِي مَسِيرٍ لَهُ سُورَةَ الْفَتْحِ عَلَى رَاحِلَتِهِ، فَرَجَّعَ فِي قِرَاءَتِهِ،
Rasulullah
Saw.dalam suatu perjalannnya pada tahun penaklukan ( makkah),membaca surah Alfath di atas kendaraanya kemudian ia
melagukan bacaannya ( HR.Bukhari)
d.hadis yang berbunyi;
Sesungguhnya rasulullah saw.pada suatu
malam mendengar bacaan abu musa al asy asari,kemudian tatkala nabi menjumpainya, belaiu berkata kepada abu
musa;’sungguh engkau di beri lagu-lagu
dari lagu-lagunya keluarga daud’.maka abu musa berkata kepadanya;kalau akau
tahu bahwa engkau mendengar(bacaanku)tentu lebih ku elokkan (suaraku) al quran
untukmu
( HR Muslim Dan An nasai)
e.Hadis Yang Berbunyi;Allah tidak
mendengarkan sesuatu seperti mendengar suara yang bagus dari seorang Nabi yang
melagukan (bacaan) al qur’an .(HR Muslim)
f.Mereka(Golongn Ke Dua) Juga Berkata .sesungguhnya
melagukan bacaan al qur’an itu akan dapat membangkitkan hati untuk mau
mendengarkan dan memperhatikannya dan tentu saja lebih menyentuh jiwa
pendengarnya,lebih meresap dalam hati serta lebih kuat pengaruhnya.
Imam Athobari meriwayatkan dari
Umar Bin Al khatab R.A,bahwa Umar pernah berkata kepada Abu Musa Al Asyarari
dengan demikian ;ingatlah kau akan tuhanku! Kemudian Abu Musa membaca al
qur’an dengan di lagukan, lalu Umar berkomentar;siapa yang bisa melagukan
seperti Abu Musa maka lakukanlah!
Sedang Ibnu Mas’ud mengagumi bacaan Al
Qomah Bin Al Aswad yang suaranya bagus.pada suatu ketika Al Qomah membaca (ayat
al qur’an) untuk Ibnu Mas’ud ,setelah selesai, Ibnu Masud berkata
kepadanya ;tambah lagi!
Ini dasar dalil dari kedua belah
pihak.apabila di perhatikan dengan seksama maka akan di ketahui bahwa perbedaan pendapat antara keduanya
hampir-hampir hanya terletak pada masalah bentuknya saja bukan pada inti
masalah,karena semua fuqoha’sepakat atas haramnya membaca al qur’an dengan lagu
tanpa memperhatikan segi tajwidnya seperti memanjangkan yang seharusnya di baca pendek atau
sebaliknya,begitu juga menipiskan bacaan yang seharusnya di baca tebal atau
sebaliknya ,mengidharkan bacaan yang seharusnya
di baca secara idgham dan sebaginya .memang tujuan bacaan seperti ini tidak lain kecuali hanya menampilkan bagusnya bacaan suara tanpa
memperhatikan kaidah-kaidah bacaan sebagaimana yang di lakukan oleh orang
–orang yang tidak mengerti seperti
ahli-ahli qiroah di masa kini.bacaan seperti ini tidak di ragukan lagi tentang
keharamannya.
Adapaun kalau yang dimaksud membaca
dengan di lagukan itu adalah memperbagus suara dalam bacaan ,membaca huruf
sesuai makhrajnya,tanpa di bikin-bikin dan mengada-ngada dengan tetap
memperhatikan kaidah-kaidah ilmu tajwid serta memperhatikan tempat-tempat waqaf
dan huruf-huruf yang harus di baca panjang dan sebaginya,maka kalau demikian
keadaanya tidak ada seorang ulama pun
yang mengatakan haram,sebab suara yang bagus akan menambah keindahan al
qur’an dan lebih menyentuh jiwa .Nabi sendiri ketika mendengarkan bacaan
sebagian bacaan sahabatnya,ia berkata kepada Abu Musa Al Asy Ari “ sungguh
engkau telah memberikan keindahan suara seperti suara kelurga Daud”
Disarikan
dari :Rowaiul Bayan ,Tafsiru
Ayatil Ahkam Minal Qur’an
penulis
:Muhammad
Ali Ashobuni
penerbit :Maktabah Al Ghozali Damaskus
Jilid
:2 Halaman
628-631 Bab Hal Tajuzu Qiroatal Quran Bitalhiiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar