Kamis, 29 Januari 2026




URUTAN KEKUATAN HADF DAN ITSBAT DALAM KITAB  DALILUL KHOIRON IMAM AL-MARIGHNI.

Dalam Penulisan Rasm para ulama memberikan Batasan-batasan sebagai sebuah Qoidah utama dalam menentukan mana yang harus dipilih ketika terjadi perbedaan Riwayat atau pendapat antara Hadf (penghilangan huruf) dan Itsbat (penetapan huruf).

Dalam kitab Dalilul Khoiron, Imam Al-Marighni. menyusun hirarki atau tingkatan untuk memberikan kepastian hukum bagi para penulis mushaf.( untuk zaman sekarang berguna menganalisis mushaf cetak yang ada). Sebagai berikut:

1.     Kondisi Dimana Itsbat lebih Unggul

فينفرد الإثبات بالترجيح بأصالته، لكن حيث لا مُرَجِّح للحذف،

Itsbat memiliki keunggulan tersendiri Alasannya: Karena Itsbat adalah hukum asal (asholah) dalam qoidah penulisan Arab secara umum(Imlai’), dengan syarat, Ini berlaku hanya jika tidak ada faktor penguat lain yang mendukung atau mengharuskan Hadf.

2.     Kondisi Dimana Hadf lebih unggul

وينفرد الحذف بترجيحه بالإشارة إلى القراءة بحذفه، لكن حيث لم ينص على الإثبات أو راجحيته،

Penghadf-an ini bertujuan memberi isyarat pada kalimat yang ditulis dengan hadf oleh karena adanya Qiro’at (bacaan) berbeda para imam quro’ yang memang dibaca tanpa penulisan huruf tersebut (seperti alif yang tidak dibaca panjang dalam qiro’at tertentu).  Ini berlaku selama tidak ada nash (teks secara shorih) yang mewajibkan Itsbat atau mengunggulkannya.

3.     Kondisi “Musytarokan” (adanya faktor penguat bersama)

 ويشتركان معا في الترجيح 

Jika kedua pilihan (Hadf atau Itsbat) sama-sama memiliki dasar, maka digunakanlah  setidaknya 8-9 indikator sebagai penguat (Murojjihat) untuk menentukan mana yang harus dipakai dalam penulisan Mushaf:

1.     Nash yang Shorih: Adanya teks yang jelas dari ulama rasm yang menyatakan ini lebih unggul.

بالنَّصْ عَلَى رُجْحَانِ أَحَدِهِمَا

2.     Sikap Syaikhoni (Imam Abu Amr Ad-Dani dalam Al-Muqni’ dan Imam Abu Dawud An-Najah dalam At-Tanzil): Jika salah satu dari dua imam besar ini menyebutkan satu pilihan secara tegas, sementara yang lain diam (diamnya dianggap setuju atau tidak menentang ). Yang lain sesuai rujukan Mawarid atau dalilul khoiron ini Adalah Al-Aqilah Imam Syatibi-Al-Munsif Imam Balansi.

وبنص أحد الشيخين على أحد الطرفين مع سكوت الآخر الذي قد يقتضي خلافه

3.     Al-Hamlu ‘ala an-nadhoir: Menyamakan dengan pola kata yang serupa di tempat lain (menganalogikan).

وَبِالْحَمْلِ عَلَى النَّظَائِرِ،. وَعَلَى الْمُجَاوِرِ  

Juga Al-Mujawir: Menyesuaikan dengan penulisan kata yang berada di dekatnya.

4.     Ikhtishor dengan  Khilaf: Jika satu Imam Rasm hanya menyebutkan satu cara (tegas), sementara Imam lain menyebutkan adanya perbedaan pendapat, maka yang menyebutkan satu cara itu didahulukan.

وباختصار أحد الشيوخ على أحدهما، وحكاية الآخر الخلاف.

5.     Hukum Khusus dan  Kaidah Umum: Jika ada teks khusus untuk kata tertentu (‘ainul kalimah) dan ulama menyatakan qoidah ini, maka qoidah  ini  mengalahkan qoidah rasm yang bersifat umum.

وبنص شيخ على حكم عين الكلمة عند اقتضاء ضابط غيره خلافه، ،

6.     Riwayat Imam Nafi’: Karena analisis rasm ini(Mawarid dan Dalilul menggunakan Qiro’at Imam Nafi’,) maka nukilan berdasarkan qiroat ini didahulukan atas nukilan qiroat Imam lain.(Khusus dalam Kitab Mawarid-Dalilul Khoiron)

وَبِكَوْنِ النَّقْلِ عَنْ نَافِعٍ عِنْدَ نَقْلِ غَيْرِهِ خِلَافَهُ .

7.     Mushaf Madinah(Mushaf Terdahulu):  Jika terjadi perbedaan riwayat penulisan antara mushaf-mushaf Induk mushaf yang 6 (seperti Mushaf Makkah, Madinah, Mushaf Kufah, Bashrah, Mushaf Syam-Mushaf Iraq dll), maka penulisan yang ada dalam Mushaf Madinah(Mushaf Terdahulu) didahulukan atau dianggap lebih kuat (Rojih).

وَبِكَوْنِهِ فِي الْمَصَاحِفِ الْمَدَنِيَّةِ عِنْدَ مُخَالَفَةِ غَيْرِهَا .

8.     Wabikawnihi Aktsariyatul Mashohif: Jika semua faktor diatas setara, maka pilihan yang digunakan Adalah tulisan pada  mayoritas mushaf yang beredar.(yang terbanyak diantara Mushaf  Makkah, Madinah, Kufah, Bashrah, atau Syam-Mushaf Iraq, misal dari 5 mushaf, di tiga mushaf penulisannya sama).

وَبكَوْنِهِ فِي أَكْثَرِ الْمَصَاحِفِ .


Kemudian Imam  Al-Marighni. menutup urutan-urutan diatas dengan kalimat.

ثُمَّ قَدْ يَحْصُلُ لِكُلِّ طَرَفِ مُرَجحٌ فَأَكْثَرُ مَعَ التَّسَاوِي فِي عَدَدِ الْمُرَجْحَاتِ أَوِ التَّفَاوُتِ، وَقَدْ يَكُونُ

 بَعْضُ الْمُرَجُحَاتِ عِنْدَ التَّعَارُضِ أَقْوَىٰ مِنْ بَعْضٍ ، فَيَتَّسِعُ فِي ذَلِكَ مَجَالُ النَّظَرِ .

Kemudian, bisa saja bagi masing-masing ulama (pada dalil yang bertentangan) memiliki satu faktor penguat atau lebih, baik itu dalam jumlah alasan penguat yang sama (seimbang) maupun yang berbeda. Atau juga  sebagian alasan penguat tersebut saat terjadi pertentangan memiliki kedudukan yang lebih kuat daripada yang lainnya, sehingga dalam kondisi demikian, ranah ijtihad (analisis secara mendalam) menjadi semakin luas.”

Pernyataan kalimat Fayattasi’u fi Dzalika Majalun Nadhor” (Ruang Analisis yang Luas), Kalimat ini menunjukkan bahwa ilmu Rasm bukan sekadar hafalan, melainkan juga Ijtihad Ilmiah berdasarkan sanad-sanad yang diterima para ulama rasm dan pertimbangan-pertimbangan para ulama. Ketika faktor-faktor penguat saling bertabrakan (kontradiksi), seorang ulama rasm akan Melakukan komparasi secara mendalam (Muqoranah), seperti dengan menganalisis sejarah penulisan mushaf-mushaf kuno(mushaf Amsor), Mempertimbangkan aspek kemudahan bagi pembaca tanpa menyalahi Riwayat dan lain sebagainya.

Kutipan ini membuktikan bahwa penulisan Al-Qur’an (Rasm Utsmani) adalah disiplin ilmu yang sangat ketat. Tidak ada satu huruf pun yang dikurangi atau ditambah tanpa dasar riwayat (naql) atau kaidah analogi yang kuat.

Metodologi ini yang digunakan oleh para ulama-ulama rasm sebelumnya yang kemudian disusun secara sistematis oleh Al-Marighni. dalam kitabnya dalilul khoiron yang di tambah dengan analisisi qiroah imam nafi’ sesuai nadzom yang disyarah dalam mawaridud dom’an imam khoroz, metode-metode inilah yang digunakan  untuk menentukan mana penulisan yang lebih kuat (rajih) ketika terjadi perbedaan riwayat dalam Rasm Utsmani.

Istilah-istialh yang sering muncul di sekitaran pembahasan diatas ada beberapa ungkapan seperti Al-Aujah Min Ghoirihi, Al-Aqyas ((Al-Qiyas), Al-Mukhtar (Al-Ikhtiyar-Mukhoyyar),  Aladzi ‘Alaihil ‘Amal(wa alaihi amaluna)-Aladzi  Jaroo Bihil ‘Amal. Arroojih,  dan ungkapan Astahib. dll wallahu a’lam

 

Catatan

1.Dalilul Khoiron Adalah salah satu diantara  syarah Nadzom Mawaridud Do’maan Imam Khoroz dan Masyhur di wilayah Maghrib.

2.Dalam kitab ini analisis rasm juga berdasarkan  qiro'at Imam Nafi', sebagaimana yang dinyatakan oleh penyusun nadzomnya(Mawarid) pada bait ke-26.

وَفْقَ قِرَاءَةِ أَبِي رُوَيْمِ الْمَدَنِي ابْنِ أَبِي نُعَيْمِ

حَسَبَمَا اشْتَهَرَ فِي الْبِلَادِ بِمَغْرِبِ لِحَاضِرٍ وَبَادِ

Riwayat Imam Nafi’ ini juga yang paling banyak dipakai pendahulu Imam rasm, Imam Abu Amr Addani dan Imam Abu Dawud.

3.Mawaridudud Dom’aan dan Dalilul Khoiroon Menghimpun Kitab Al-Muqni, At-tanzil, Al-Aqilah dan Al-Munsif.

4. Analogi Al-Mujawir atau Kedekatan: Peng-qiyasan berdasarkan kedekatan posisi kata (Al-Hamlu 'ala al-Mujawir) merupakan salah satu cabang analogi dari Al-Hamlu 'ala an-Nadho'ir.

Contoh Mushaf yang menggunakan Rujukan Rasmnya  Berpedoman pada Al-Muqni dan At-tanzil jika Syaikhoni Berbeda pendapat maka merujuk Ke Mawaridud Dom’an dan Syarahnya Dalilul Khoiron Imam Al-Marighni.