URUTAN
KEKUATAN HADF DAN ITSBAT DALAM KITAB
DALILUL KHOIRON IMAM AL-MARIGHNI.
Dalam
Penulisan Rasm para ulama memberikan Batasan-batasan sebagai sebuah Qoidah utama
dalam menentukan mana yang harus dipilih ketika terjadi perbedaan Riwayat atau
pendapat antara Hadf (penghilangan huruf) dan Itsbat (penetapan
huruf).
Dalam
kitab Dalilul Khoiron, Imam Al-Marighni. menyusun hirarki atau tingkatan
untuk memberikan kepastian hukum bagi para penulis mushaf.( untuk zaman
sekarang berguna menganalisis mushaf cetak yang ada). Sebagai berikut:
1. Kondisi
Dimana Itsbat lebih Unggul
فينفرد
الإثبات بالترجيح بأصالته، لكن حيث لا مُرَجِّح للحذف،
Itsbat
memiliki keunggulan tersendiri Alasannya: Karena Itsbat adalah hukum
asal (asholah) dalam qoidah penulisan Arab secara umum(Imlai’), dengan
syarat, Ini berlaku hanya jika tidak ada faktor penguat lain yang mendukung
atau mengharuskan Hadf.
2. Kondisi
Dimana Hadf lebih unggul
وينفرد الحذف بترجيحه بالإشارة إلى القراءة
بحذفه، لكن حيث لم ينص على الإثبات أو راجحيته،
Penghadf-an
ini bertujuan memberi isyarat pada
kalimat yang ditulis dengan hadf oleh karena adanya Qiro’at
(bacaan) berbeda para imam quro’ yang memang dibaca tanpa penulisan huruf
tersebut (seperti alif yang tidak dibaca panjang dalam qiro’at tertentu). Ini berlaku selama tidak ada nash (teks
secara shorih) yang mewajibkan Itsbat atau mengunggulkannya.
3. Kondisi
“Musytarokan” (adanya faktor penguat bersama)
ويشتركان
معا في الترجيح
Jika
kedua pilihan (Hadf atau Itsbat) sama-sama memiliki dasar, maka digunakanlah setidaknya 8-9 indikator sebagai penguat (Murojjihat)
untuk menentukan mana yang harus dipakai dalam penulisan Mushaf:
1.
Nash yang Shorih:
Adanya teks yang jelas dari ulama rasm yang menyatakan ini lebih unggul.
بالنَّصْ عَلَى رُجْحَانِ أَحَدِهِمَا
2.
Sikap Syaikhoni (Imam
Abu Amr Ad-Dani dalam Al-Muqni’ dan Imam Abu Dawud An-Najah dalam At-Tanzil):
Jika salah satu dari dua imam besar ini menyebutkan satu pilihan secara tegas,
sementara yang lain diam (diamnya dianggap setuju atau tidak menentang ). Yang
lain sesuai rujukan Mawarid atau dalilul khoiron ini Adalah Al-Aqilah Imam
Syatibi-Al-Munsif Imam Balansi.
وبنص أحد الشيخين على أحد الطرفين مع
سكوت الآخر الذي قد يقتضي خلافه
3.
Al-Hamlu ‘ala an-nadhoir:
Menyamakan dengan pola kata yang serupa di tempat lain (menganalogikan).
وَبِالْحَمْلِ عَلَى النَّظَائِرِ،. وَعَلَى الْمُجَاوِرِ
Juga
Al-Mujawir: Menyesuaikan dengan penulisan kata yang berada di dekatnya.
4.
Ikhtishor dengan Khilaf: Jika satu Imam Rasm hanya menyebutkan
satu cara (tegas), sementara Imam lain menyebutkan adanya perbedaan pendapat,
maka yang menyebutkan satu cara itu didahulukan.
وباختصار أحد الشيوخ على أحدهما، وحكاية
الآخر الخلاف.
5.
Hukum Khusus dan Kaidah Umum: Jika ada teks khusus untuk kata
tertentu (‘ainul kalimah) dan ulama menyatakan qoidah ini, maka qoidah ini mengalahkan qoidah rasm yang bersifat umum.
وبنص شيخ على حكم عين الكلمة عند
اقتضاء ضابط غيره خلافه، ،
6.
Riwayat Imam Nafi’:
Karena analisis rasm ini(Mawarid dan Dalilul menggunakan Qiro’at Imam Nafi’,)
maka nukilan berdasarkan qiroat ini didahulukan atas nukilan qiroat Imam lain.(Khusus
dalam Kitab Mawarid-Dalilul Khoiron)
وَبِكَوْنِ النَّقْلِ عَنْ نَافِعٍ عِنْدَ
نَقْلِ غَيْرِهِ خِلَافَهُ .
7.
Mushaf Madinah(Mushaf
Terdahulu): Jika terjadi perbedaan
riwayat penulisan antara mushaf-mushaf Induk mushaf yang 6 (seperti Mushaf
Makkah, Madinah, Mushaf Kufah, Bashrah, Mushaf Syam-Mushaf Iraq dll), maka
penulisan yang ada dalam Mushaf Madinah(Mushaf Terdahulu) didahulukan atau
dianggap lebih kuat (Rojih).
وَبِكَوْنِهِ فِي الْمَصَاحِفِ
الْمَدَنِيَّةِ عِنْدَ مُخَالَفَةِ غَيْرِهَا .
8.
Wabikawnihi Aktsariyatul
Mashohif: Jika semua faktor diatas setara, maka pilihan yang digunakan Adalah
tulisan pada mayoritas mushaf yang
beredar.(yang terbanyak diantara Mushaf Makkah, Madinah, Kufah, Bashrah, atau Syam-Mushaf
Iraq, misal dari 5 mushaf, di tiga mushaf penulisannya sama).
وَبكَوْنِهِ فِي أَكْثَرِ الْمَصَاحِفِ .
Kemudian Imam Al-Marighni. menutup urutan-urutan diatas
dengan kalimat.
ثُمَّ قَدْ يَحْصُلُ لِكُلِّ طَرَفِ مُرَجحٌ فَأَكْثَرُ مَعَ
التَّسَاوِي فِي عَدَدِ الْمُرَجْحَاتِ أَوِ التَّفَاوُتِ، وَقَدْ يَكُونُ
بَعْضُ الْمُرَجُحَاتِ عِنْدَ التَّعَارُضِ
أَقْوَىٰ مِنْ بَعْضٍ ، فَيَتَّسِعُ فِي ذَلِكَ مَجَالُ النَّظَرِ .
Kemudian,
bisa saja bagi masing-masing ulama (pada dalil yang bertentangan) memiliki satu
faktor penguat atau lebih, baik itu dalam jumlah alasan penguat yang sama
(seimbang) maupun yang berbeda. Atau juga sebagian alasan penguat tersebut saat terjadi
pertentangan memiliki kedudukan yang lebih kuat daripada yang lainnya, sehingga
dalam kondisi demikian, ranah ijtihad (analisis secara mendalam) menjadi
semakin luas.”
Pernyataan
kalimat Fayattasi’u fi Dzalika Majalun Nadhor” (Ruang Analisis yang Luas), Kalimat
ini menunjukkan bahwa ilmu Rasm bukan sekadar hafalan, melainkan juga Ijtihad
Ilmiah berdasarkan sanad-sanad yang diterima para ulama rasm dan
pertimbangan-pertimbangan para ulama. Ketika faktor-faktor penguat saling
bertabrakan (kontradiksi), seorang ulama rasm akan Melakukan komparasi secara mendalam
(Muqoranah), seperti dengan menganalisis sejarah penulisan mushaf-mushaf
kuno(mushaf Amsor), Mempertimbangkan aspek kemudahan bagi pembaca tanpa
menyalahi Riwayat dan lain sebagainya.
Kutipan ini membuktikan
bahwa penulisan Al-Qur’an (Rasm Utsmani) adalah disiplin ilmu yang sangat
ketat. Tidak ada satu huruf pun yang dikurangi atau ditambah tanpa dasar
riwayat (naql) atau kaidah analogi yang kuat.
Metodologi ini yang
digunakan oleh para ulama-ulama rasm sebelumnya yang kemudian disusun secara
sistematis oleh Al-Marighni. dalam kitabnya dalilul khoiron yang di tambah
dengan analisisi qiroah imam nafi’ sesuai nadzom yang disyarah dalam mawaridud
dom’an imam khoroz, metode-metode inilah yang digunakan untuk menentukan mana penulisan yang lebih
kuat (rajih) ketika terjadi perbedaan riwayat dalam Rasm Utsmani.
Istilah-istialh yang sering
muncul di sekitaran pembahasan diatas ada beberapa ungkapan seperti Al-Aujah
Min Ghoirihi, Al-Aqyas ((Al-Qiyas), Al-Mukhtar (Al-Ikhtiyar-Mukhoyyar), Aladzi ‘Alaihil ‘Amal(wa alaihi amaluna)-Aladzi Jaroo Bihil ‘Amal. Arroojih, dan ungkapan Astahib. dll wallahu a’lam
Catatan
1.Dalilul Khoiron Adalah
salah satu diantara syarah Nadzom
Mawaridud Do’maan Imam Khoroz dan Masyhur di wilayah Maghrib.
2.Dalam kitab ini analisis
rasm juga berdasarkan qiro'at Imam
Nafi', sebagaimana yang dinyatakan oleh penyusun nadzomnya(Mawarid) pada bait
ke-26.
وَفْقَ قِرَاءَةِ أَبِي رُوَيْمِ
الْمَدَنِي ابْنِ أَبِي نُعَيْمِ
حَسَبَمَا اشْتَهَرَ
فِي الْبِلَادِ بِمَغْرِبِ لِحَاضِرٍ وَبَادِ
Riwayat Imam Nafi’ ini juga yang paling banyak dipakai
pendahulu Imam rasm, Imam Abu Amr Addani dan Imam Abu Dawud.
3.Mawaridudud Dom’aan dan
Dalilul Khoiroon Menghimpun Kitab Al-Muqni, At-tanzil, Al-Aqilah dan Al-Munsif.
4. Analogi
Al-Mujawir atau Kedekatan: Peng-qiyasan berdasarkan kedekatan posisi
kata (Al-Hamlu 'ala al-Mujawir) merupakan salah satu cabang analogi dari
Al-Hamlu 'ala an-Nadho'ir.
Contoh Mushaf yang
menggunakan Rujukan Rasmnya Berpedoman
pada Al-Muqni dan At-tanzil jika Syaikhoni Berbeda pendapat maka merujuk Ke
Mawaridud Dom’an dan Syarahnya Dalilul Khoiron Imam Al-Marighni.

