Kamis, 30 April 2026

 

PENULISAN KALIMAT السموات DALAM SURAT FUSHILAT AYAT 12.

Didalam al-quran kalimat Samaawaat السموت  berjumlah sekitar 190 kalimat,  baik dalam bentuk nakirah atau ma’rifat, semua ulama rasm sepakat bahwa penulisan Assamaawaat/samaawaat dengan membuang huruf alif setelah  huruf mim dan alif setelah  wawu ( dalam mushaf cetak diganti dengan alif khonjariyah /alif mad kecil). Hanya satu tempat yang dikecualikan penulisannya berbeda yaitu membuang alif pada huruf mim dan menetapkan  alif pada huruf wawu, yaitu kalimat  السموات yang terdapat dalam  fushilat ayat 12, dan dinyatakan  ijma semua ulama rasm.

Secara umum kalimat ini masuk dalam kaidah umum Hadf Alif Pada Jama’ Muanats Salim artinya hadf kedua alif baik setelah Huruf mim atau huruf wawu, hanya saja  Saikhoni mengecualikan Jama’ Muanats Salim pada kalimat  samaawaat dalam surat  fushilat ayat 12 hadf setelah mim dan isbat setelah wawu. السموات

PENDAPAT PARA ULAMA YANG MENGISTBAT ALIF SETELAH WAWU.

Saikhoni.

Berkata Imam Abu Amr Ad-dani ( w.444 H) dalam Al-Muqni pada bab Dzikru Maa Hudifat Minhu Al-alifu Ihtisooran: "Demikian pula alif dibuang setelah huruf wawu pada kata السَّمَوَت dan  سَمَوَت  diseluruh Al-Qur'an, kecuali disatu tempat saja, yang mana alifnya tetap tertulis, yaitu firman Allah Ta'ala dalam Surah Fussilat ayat 12 (سموات). Adapun alif yang terletak setelah huruf mim, maka ia dibuang di setiap tempat tanpa ada perselisihan.".

Imam Abu Dawud An-Najah (w.496 H) dalam At-taanzil. Ketika membahas surat al- Baqarah ayat 28: dan kalimat samaawaat  hadf kedua alif yaitu sebelum huruf wawu dan setelah wawu disemua tempat dalam al-quran baik dalam bentuk nakiroh atau ma’rifat, kecuali  satu tempat yaitu kalimat assamaawaat pada surat Hamim Sajdah ayat 12, maka pada kalimat ini isbat alif setelah wawu dan hadf sebelum wawu(pada Mim). Kemudian beliau menyatakan lagi Ketika membahas kalimat samaawaat pada surat hamim sajdah. dan kalimat samaawaat dengan alif sabitah antara wawu dan ta, isbat alif setelah wawu pada kalimat samaawaat ini khusus pada surat Hamim sajdah tidak ada yang lain di quran selain surat sajadah maka hadf setelah mim dan setelah wawu.

Berkata Ibnul al-Anbari ( w.328 H) dalam Marsumil Khot: assamaawaat dalam surat hamim sajdah bil alif antara wawu dan ta’, dan tidak ada isbat stelah wawu selain pada tempat ini diquran .

Berkata Imam Al-Mahdawi (w.440 H) dalam Hijaul Masohif Al-Amsor :maka alif pada assamaawaat dalam Hamim Sajdah (fushilat) isbat alif setelah wawu dan tidak isbat sebelum wawu(pada huruf Mim).

Imam Al-juhani (w.442 H) dalam Kitabul Badii’ dan Kalimat Samaawaat ditulis tanpa alif disemua quran kecuali pada Fushilat, Isbat Alif Pada wawu  dan tidak ada selainnya.

Imam Al-andarobi (w.500 H) dalam al-Idhoh Menyatakan, dan mereka menulis samaawaat tanpa alif antara mim dan wawu, kecuali satu tempat yaitu pada surat hamim sajdah isbat alif setelah wawu.

Demikian Pula dinyatakan dalam Mandumah Al-aqilah (Imam Syatibi w.590 H)

Berkata Al-uqaili (w.623 H) dalam Marsumil Khotil Mushaf, isbat alif jama’ dan tidak ada duanya (tidak ada yang isbat selain pada kalimat ini assamaawaat dalam Fushilat ).

Ibnu Watsiq (w.654 H) dalam Al-jami’ juga Menyatakan serupa.

Imam al-khoroz ( w.718 H) dalam Nadzom Mawarid juga menyatakan demikian.

Imam Ibnu Jabbaroh (w.728 H) dalam Syarah Ibnu Jabaroh, juga mengutip hal senada bahkan memeberikan pembelaan kepada Imam ad-dani terhadap catatan Imam As-sakhowi atas pembatalan Ijma’.

Imam Al-ja’bari (w.732 H) dalam Jamilah, juga mengutip demikian

Imam Al-labib (w.736 H). dalam Durroh Shoqilah, demikianlah para sohabat nabi  menulisnya, dan ini yang diamalkan dalam semua tulisan mushaf, hadf alif setelah mim dan isbat alif setelah wawu.

Imam Ibnu Ajatho (w.750 H) dalam At-Tibyan juga menukil demikian .

Imam Abu Baqo’(w.801 H)  juga mengutip demikian dalam Talkhisnya.

Demikian pula yang dinukil Imam Ibnul Jazari (w.833 H) dalam Al-Bayan, Imam Suyuthi (w.911 H). dalam Al-Itqon, hadf alif stelah mim dan wawu disemua tempat kecuali pada surat fusilat hadf alif setelah mim dan isbat setelah wawu.

Imam Ibnu Asyir (w.1012  H),  Dalam Fathul Manan mengutip perkataan Imam Ad-dani "Demikian penulisannya dengan membuang alif setelah huruf wawu pada kata السَّمَوَت dan سَمَوَت di seluruh Al-Qur'an, kecuali di satu tempat saja, yang mana alifnya tetap tertulis (isbat ), yaitu firman Allah Ta'ala dalam Surah Fussilat ayat 12: (سبع سموات). Adapun alif yang terletak setelah huruf mim, maka ia dibuang di setiap tempat tanpa ada perselisihan." Selesai. Hal yang senada juga disampaikan oleh Abu Dawud. Demikian pula apa yang disampaikan Imam At-Tujibiy dalam At-Tibyan dan Imam Balansi dalam Al-Munsif tanpa khilaf pada fushilat ayat 12 hadf alif pertama dan isbat alif kedua,  tanpa adanya perbedaan sebagaimana mereka mengutip dari  para ulama pendahulunya ).

Dalam  Nasrul Marjan Imam Ghauts (w.1238  H)

"Samawat" (سَمَوَت) Ditulis dengan membuang (menghapus) alif setelah huruf Mim berdasarkan kesepakatan (ittifaq). Adapun mengenai penetapan (penulisan) alif setelah huruf Wawu, Imam Ad-Dani berkata:

"Demikian pula mereka menghapus alif setelah Wawu pada lafaz As-Samawat dan Samawat di seluruh Al-Qur'an, kecuali di satu tempat di mana alif tersebut tertulis (tetap ada), yaitu dalam surah Fushilat: 'Sab'a Samawaat' (سَبْعَ سَمَوَاتٍ). Sedangkan alif setelah huruf Mim, maka ia dihapus di setiap tempat tanpa ada perbedaan pendapat." Hal ini juga diikuti oleh Asy-Syathibi dan As-Suyuthi. Namun, penulis kitab Al-Khulashoh dengan menyandarkannya kepada pensyarah kitab Ar-Ra'iyyah menyebutkan bahwa beliau melihat di mushaf-mushaf kuno yang terpercaya, alif setelah Wawu juga dihapus. Beliau berkata: "Pendapat pertama (penghapusan alif) adalah yang paling banyak dan paling masyhur.(penghapusan alif setelah mim dan wawu selain surat fushilat)"

Demikian pula dalam Maqashid al-Bararah dan Syarah Al-Farsiyah untuk kitab Ar-Ra'iyyah dari Imam As-Sakhowi, beliau berkata: "Aku melihatnya di mushaf penduduk Syam dan lainnya dengan menghapus kedua alif tersebut (setelah Mim dan setelah Wawu)." Sementara itu, disebagian mushaf yang shahih, dengan menyandarkan pada risalah terpercaya (yang tidak disebutkan namanya), disebutkan bahwa kata tersebut ditulis dengan menetapkan kedua alifnya.

Baerkata Imam Ghauts saya katakan pendapat ini dhoif sekali (maksudnya dua pendapat yang menyatakan hadf alif setelah wawu, dan juga menenetapkan alif setelah mim dan wawu), karena menyelisishi nash dari Imam Ad-dani dan para Aimah Rasm,  dan bahwasannya pendapat yang menyelisihi ad-dani dan para aimah tidak ada sanadnya satupun dari para aimah, waahu a’lam.

Imam Mukholilati (w.1311 H) dalam Irsyadul Quro dalam pembahasan al- baqarah ayat 28 menyatakan , hadf kedua alif pada kalimat samaawaat secara ikhtisor diamanapun berada, baik nakiroh atau ma’rifat tahfif karena banyaknya pengulangan , kecuali satu kalimat samawat dalam surat fusilat ayat 12 isbat alif kedua dan tidak pada yang pertama(Mim), dan pengecualian hanya ini. Kemudian pada pembahsan surat fushilat beliau menyatakan lagi samaawaat pada surat fushilat, isbat alif setelah wawu secara sepakat pada kalimat ini, tidak pada lafadz samaawaat yang lain.

Imam Al-Marighni (W.1349 H). Juga menukil demikian.

Imam Ad-dhoba (1961 H) dalam Samir At-tholibin pada hadf alif jama’ muanats salim menyatakan setelah menerangkan kalimat-kalimat hadf alif pada jama’ muanats salim mengatakan: dan nash dari saikhoni sebaliknya pada kata samaawaat  dalam fushilat ayat 12 hadf alif pada huruf mim dan isbat alif setelah wawu, dan ini yang kita amalkan. Demikian juga dalam syarahnya safir alimin.

PENDAPAT KEDUA YANG BERBEDA.

Imam as-Sakhowi ( w.643 H) Dalam Al-wasilah  Syarah Aqilah Imam Syatibi (memberikan tanggapan (istidrak) terhadap Imam ad-Dani mengenai klaim adanya ijma' (kesepakatan) tentang penetapan huruf alif (penulisan alif) setelah huruf Wawu pada kata: {سَمَٰوَات} khusus pada Surah Fushshilat.

Hal ini dikarenakan Imam as-Sakhowi menemukan dalam sebagian mushaf kuno bahwa alif pada posisi tersebut justru dibuang (dihilangkan/hadf). Beliau pun mengulas panjang dalam menyanggah pendapat ad-Dani yang mengklaim penetapan alif setelah Wawu pada Surah Fushilat tersebut, dengan berkata:.

“Apa yang disebutkan oleh Abu 'Amru ad-Dani ini perlu ditinjau kembali; karena sesungguhnya saya  telah memeriksa mushaf-mushaf kuno yang penulisan rasm-nya tepercaya, dan saya  menyaksikannya dengan penuh ketelitian; dalam mushaf-mushaf kuno penulisannya membuang kedua alif (hadzf alifain) dari kata {سَمَٰوَٰت} dalam Surah Fushshilat, sebagaimana di surah-surah lainnya. Demikian pula saya melihatnya di Mushaf Syami. ………....."Maka hal ini membutuhkan pembuktian  dan tinjauan mendalam, serta tidak seyogianya diputuskan secara pasti bahwa alif tersebut tetap ditulis setelah wawu (tsabit) dalam surah As-Sajdah (Fushshilat) dan dianggap sebagai sebuah ijma’ (kesepakatan).”

PENDAPAT YANG MENDUKUNG IMAM AS-SAKHOWI.

Dr.Ahmad Syirsal Dalam Mukholafatu Nusakh, Setelah Membawakan Nukilan Imam Addani dan beliau menukil Istidrak Imam As-Sakhowi , kemudian Beliau Menutup Dengan  "maka teks ini membatalkan klaim adanya ijma' (kesepakatan ulama). sudah sepatutnya perbedaan pendapat juga berlaku pada kata ini setidaknya untuk meminimalisir perselisihan ( assamaawaat dalam fushilat ini di masukkan bagian dari ikhtilaf ulama bukan ijma’) serta agar selaras dengan pola penulisan kata-kata serupa lainnya(samaawaat), sesuai yang disebutkan oleh Imam As-Sakhowi."

Dr. Bashir al-Himyari dalam Mu’jam al-Rasm al-Uthmani, dalam penelitiannya Ia melihat pada Mushaf Sona’a, Hadf alif pada mim dan wawu disemua tempat termasuk fushilat, Mushaf Husaini kebanyakan isbat alif setelah mim dan hadf alif setelah wawu termasuk fushilat, Mushaf Riyadh hadf alif setelah mim dan wawu termasuk fushilat. Mushaf Maktabah Topkapi Juga hadf alif setelah mim dan wawu pada fushilat, juga pada maktabah Paris, disana terdapat beberapa penulisan yang berbeda dengan apa yang selama ini diklaim sebagai ijma' (kesepakatan); yaitu dengan menetapkan alif setelah huruf Mim dan menghapusnya setelah huruf Wawu.

Kemudian Dr. Basyir Berkata: Perkataan Imam As-sakhowi yang Menganulir klaim sebagai ijma' adalah hal yang benar, dan hal ini didukung oleh apa yang saya lihat pada mushaf-mushaf kuno. Maka hukum ini tidak bisa dianggap sebagai pengecualian berdasarkan kesepakatan (ittifaq), melainkan termasuk dalam ranah perselisihan (khilaf) dalam penulisannya di mushaf-mushaf berdasarkan apa yang terlihat pada mushaf-mushaf tersebut yang berbeda-beda dan tidak konsisten dalam menuliskan kata ini."

Dan penulisan Isbat alif pada surat fushilat ini diamalkan dalam semua mushaf cetak hari ini wallahu a’lam.

Bagi yang ingin membaca detail uraian ini selain pada kitab-kitab induk bisa membaca uraian Dr. Basim Hamdi Bin Hamid As-sayid dalam Istidrokat As-Sakhowi Fi Kitabihi Al-Wasilah Ala Ad-Dani Fi Masailirrasm yang muat dalam majalah Ma’had Imam Syatibi adad Tsani dzulhijjah 1437 H. menerangan dengan detail

Kamis, 29 Januari 2026




URUTAN KEKUATAN HADF DAN ITSBAT DALAM KITAB  DALILUL KHOIRON IMAM AL-MARIGHNI.

Dalam Penulisan Rasm para ulama memberikan Batasan-batasan sebagai sebuah Qoidah utama dalam menentukan mana yang harus dipilih ketika terjadi perbedaan Riwayat atau pendapat antara Hadf (penghilangan huruf) dan Itsbat (penetapan huruf).

Dalam kitab Dalilul Khoiron, Imam Al-Marighni. menyusun hirarki atau tingkatan untuk memberikan kepastian hukum bagi para penulis mushaf.( untuk zaman sekarang berguna menganalisis mushaf cetak yang ada). Sebagai berikut:

1.     Kondisi Dimana Itsbat lebih Unggul

فينفرد الإثبات بالترجيح بأصالته، لكن حيث لا مُرَجِّح للحذف،

Itsbat memiliki keunggulan tersendiri Alasannya: Karena Itsbat adalah hukum asal (asholah) dalam qoidah penulisan Arab secara umum(Imlai’), dengan syarat, Ini berlaku hanya jika tidak ada faktor penguat lain yang mendukung atau mengharuskan Hadf.

2.     Kondisi Dimana Hadf lebih unggul

وينفرد الحذف بترجيحه بالإشارة إلى القراءة بحذفه، لكن حيث لم ينص على الإثبات أو راجحيته،

Penghadf-an ini bertujuan memberi isyarat pada kalimat yang ditulis dengan hadf oleh karena adanya Qiro’at (bacaan) berbeda para imam quro’ yang memang dibaca tanpa penulisan huruf tersebut (seperti alif yang tidak dibaca panjang dalam qiro’at tertentu).  Ini berlaku selama tidak ada nash (teks secara shorih) yang mewajibkan Itsbat atau mengunggulkannya.

3.     Kondisi “Musytarokan” (adanya faktor penguat bersama)

 ويشتركان معا في الترجيح 

Jika kedua pilihan (Hadf atau Itsbat) sama-sama memiliki dasar, maka digunakanlah  setidaknya 8-9 indikator sebagai penguat (Murojjihat) untuk menentukan mana yang harus dipakai dalam penulisan Mushaf:

1.     Nash yang Shorih: Adanya teks yang jelas dari ulama rasm yang menyatakan ini lebih unggul.

بالنَّصْ عَلَى رُجْحَانِ أَحَدِهِمَا

2.     Sikap Syaikhoni (Imam Abu Amr Ad-Dani dalam Al-Muqni’ dan Imam Abu Dawud An-Najah dalam At-Tanzil): Jika salah satu dari dua imam besar ini menyebutkan satu pilihan secara tegas, sementara yang lain diam (diamnya dianggap setuju atau tidak menentang ). Yang lain sesuai rujukan Mawarid atau dalilul khoiron ini Adalah Al-Aqilah Imam Syatibi-Al-Munsif Imam Balansi.

وبنص أحد الشيخين على أحد الطرفين مع سكوت الآخر الذي قد يقتضي خلافه

3.     Al-Hamlu ‘ala an-nadhoir: Menyamakan dengan pola kata yang serupa di tempat lain (menganalogikan).

وَبِالْحَمْلِ عَلَى النَّظَائِرِ،. وَعَلَى الْمُجَاوِرِ  

Juga Al-Mujawir: Menyesuaikan dengan penulisan kata yang berada di dekatnya.

4.     Ikhtishor dengan  Khilaf: Jika satu Imam Rasm hanya menyebutkan satu cara (tegas), sementara Imam lain menyebutkan adanya perbedaan pendapat, maka yang menyebutkan satu cara itu didahulukan.

وباختصار أحد الشيوخ على أحدهما، وحكاية الآخر الخلاف.

5.     Hukum Khusus dan  Kaidah Umum: Jika ada teks khusus untuk kata tertentu (‘ainul kalimah) dan ulama menyatakan qoidah ini, maka qoidah  ini  mengalahkan qoidah rasm yang bersifat umum.

وبنص شيخ على حكم عين الكلمة عند اقتضاء ضابط غيره خلافه، ،

6.     Riwayat Imam Nafi’: Karena analisis rasm ini(Mawarid dan Dalilul menggunakan Qiro’at Imam Nafi’,) maka nukilan berdasarkan qiroat ini didahulukan atas nukilan qiroat Imam lain.(Khusus dalam Kitab Mawarid-Dalilul Khoiron)

وَبِكَوْنِ النَّقْلِ عَنْ نَافِعٍ عِنْدَ نَقْلِ غَيْرِهِ خِلَافَهُ .

7.     Mushaf Madinah(Mushaf Terdahulu):  Jika terjadi perbedaan riwayat penulisan antara mushaf-mushaf Induk mushaf yang 6 (seperti Mushaf Makkah, Madinah, Mushaf Kufah, Bashrah, Mushaf Syam-Mushaf Iraq dll), maka penulisan yang ada dalam Mushaf Madinah(Mushaf Terdahulu) didahulukan atau dianggap lebih kuat (Rojih).

وَبِكَوْنِهِ فِي الْمَصَاحِفِ الْمَدَنِيَّةِ عِنْدَ مُخَالَفَةِ غَيْرِهَا .

8.     Wabikawnihi Aktsariyatul Mashohif: Jika semua faktor diatas setara, maka pilihan yang digunakan Adalah tulisan pada  mayoritas mushaf yang beredar.(yang terbanyak diantara Mushaf  Makkah, Madinah, Kufah, Bashrah, atau Syam-Mushaf Iraq, misal dari 5 mushaf, di tiga mushaf penulisannya sama).

وَبكَوْنِهِ فِي أَكْثَرِ الْمَصَاحِفِ .


Kemudian Imam  Al-Marighni. menutup urutan-urutan diatas dengan kalimat.

ثُمَّ قَدْ يَحْصُلُ لِكُلِّ طَرَفِ مُرَجحٌ فَأَكْثَرُ مَعَ التَّسَاوِي فِي عَدَدِ الْمُرَجْحَاتِ أَوِ التَّفَاوُتِ، وَقَدْ يَكُونُ

 بَعْضُ الْمُرَجُحَاتِ عِنْدَ التَّعَارُضِ أَقْوَىٰ مِنْ بَعْضٍ ، فَيَتَّسِعُ فِي ذَلِكَ مَجَالُ النَّظَرِ .

Kemudian, bisa saja bagi masing-masing ulama (pada dalil yang bertentangan) memiliki satu faktor penguat atau lebih, baik itu dalam jumlah alasan penguat yang sama (seimbang) maupun yang berbeda. Atau juga  sebagian alasan penguat tersebut saat terjadi pertentangan memiliki kedudukan yang lebih kuat daripada yang lainnya, sehingga dalam kondisi demikian, ranah ijtihad (analisis secara mendalam) menjadi semakin luas.”

Pernyataan kalimat Fayattasi’u fi Dzalika Majalun Nadhor” (Ruang Analisis yang Luas), Kalimat ini menunjukkan bahwa ilmu Rasm bukan sekadar hafalan, melainkan juga Ijtihad Ilmiah berdasarkan sanad-sanad yang diterima para ulama rasm dan pertimbangan-pertimbangan para ulama. Ketika faktor-faktor penguat saling bertabrakan (kontradiksi), seorang ulama rasm akan Melakukan komparasi secara mendalam (Muqoranah), seperti dengan menganalisis sejarah penulisan mushaf-mushaf kuno(mushaf Amsor), Mempertimbangkan aspek kemudahan bagi pembaca tanpa menyalahi Riwayat dan lain sebagainya.

Kutipan ini membuktikan bahwa penulisan Al-Qur’an (Rasm Utsmani) adalah disiplin ilmu yang sangat ketat. Tidak ada satu huruf pun yang dikurangi atau ditambah tanpa dasar riwayat (naql) atau kaidah analogi yang kuat.

Metodologi ini yang digunakan oleh para ulama-ulama rasm sebelumnya yang kemudian disusun secara sistematis oleh Al-Marighni. dalam kitabnya dalilul khoiron yang di tambah dengan analisisi qiroah imam nafi’ sesuai nadzom yang disyarah dalam mawaridud dom’an imam khoroz, metode-metode inilah yang digunakan  untuk menentukan mana penulisan yang lebih kuat (rajih) ketika terjadi perbedaan riwayat dalam Rasm Utsmani.

Istilah-istialh yang sering muncul di sekitaran pembahasan diatas ada beberapa ungkapan seperti Al-Aujah Min Ghoirihi, Al-Aqyas ((Al-Qiyas), Al-Mukhtar (Al-Ikhtiyar-Mukhoyyar),  Aladzi ‘Alaihil ‘Amal(wa alaihi amaluna)-Aladzi  Jaroo Bihil ‘Amal. Arroojih,  dan ungkapan Astahib. dll wallahu a’lam

 

Catatan

1.Dalilul Khoiron Adalah salah satu diantara  syarah Nadzom Mawaridud Do’maan Imam Khoroz dan Masyhur di wilayah Maghrib.

2.Dalam kitab ini analisis rasm juga berdasarkan  qiro'at Imam Nafi', sebagaimana yang dinyatakan oleh penyusun nadzomnya(Mawarid) pada bait ke-26.

وَفْقَ قِرَاءَةِ أَبِي رُوَيْمِ الْمَدَنِي ابْنِ أَبِي نُعَيْمِ

حَسَبَمَا اشْتَهَرَ فِي الْبِلَادِ بِمَغْرِبِ لِحَاضِرٍ وَبَادِ

Riwayat Imam Nafi’ ini juga yang paling banyak dipakai pendahulu Imam rasm, Imam Abu Amr Addani dan Imam Abu Dawud.

3.Mawaridudud Dom’aan dan Dalilul Khoiroon Menghimpun Kitab Al-Muqni, At-tanzil, Al-Aqilah dan Al-Munsif.

4. Analogi Al-Mujawir atau Kedekatan: Peng-qiyasan berdasarkan kedekatan posisi kata (Al-Hamlu 'ala al-Mujawir) merupakan salah satu cabang analogi dari Al-Hamlu 'ala an-Nadho'ir.

Contoh Mushaf yang menggunakan Rujukan Rasmnya  Berpedoman pada Al-Muqni dan At-tanzil jika Syaikhoni Berbeda pendapat maka merujuk Ke Mawaridud Dom’an dan Syarahnya Dalilul Khoiron Imam Al-Marighni.