Minggu, 30 Juni 2024

JENIS-JENIS ISTILAH WAQAF MENURUT PARA ULAMA

Pembagian waqaf oleh para ulama ini berkaitan dengan pas atau tidaknya berwaqaf pada suatu kalimat, sehingga dalam menghukumi perkara tersebut para ulama ada yang membagi kedalam dua kategori, tiga atau empat lima enam bahkan sampai delapan kategori.

1).Madzhab yang membagi waqaf menjadi  dua kategori yaitu Waqaf  Taam dan Waqaf  Qobih, ini adalah pandangan para ulama waqaf terdahulu seperti Imam Nafi’ Imam Ya’qub sebagaimana para ahli ilmu meriwayatkan dari mereka seperti Imam Abi Ja’far, Abu Nuhas (W 338 H) dalam kitabnya Al Qoth’u Wal Al I’tinaf.

Ibnu Sa’dan An-Nahwi mengatakan bahwa Waqaf Taam secara umum bisa bermakna taam secara lafadz juga makna, atau Taam dalam arti secara Kaafi atau Hasan (Kaafi Hasan masuk kategori Waqaf Taam ).

2).Ulama yang membagi waqaf kedalam tiga bagian yaitu Waqaf Taam, Hasan, Qobih, ini adalah madzhabnya Abi Bakar Al-Anbari dan juga yang mengikutinya seperti Abi Faraj Bin Al Jauzi.

Ibnu Alnbari mengatakan bahwa waqaf terbagi tiga yaitu Waqaf Mukhtar yaitu Waqaf Taam kedua Waqaf Jaaiz yaitu Waqaf Kaafi dan ketiga Waqaf Qobih yang tidak Taam dan tidak Kaafi

Waqaf Hasan menurut Ibnul Anbari adalah Waqaf Kaafi menurut ulama waqaf yang lain, berkata Al -Umani: Imam Ibnu Al-Anbari menamai Waqaf Hasan ulama yang lain menamai dengan Waqaf Kaafi seperti pandangan Abu Hatim.

Ualam lain membagi kedalam tiga yaitu Waqaf Al-Ikhbari, Waqaf AL-Ihtiyari dan Al-Idhtirori, kemudian Ikhtiyari dibagi menjadi 4 yaitu Taam, Hasan Kaafi dan Qobih.

3).Ulama yang membagi waqaf kedalam 4 kategori yaitu Waqaf Taam, Hasan, Qobih, ini adalah Madzhabnya Imam Abu Amr Ad-dani, dan yang mengikutinya seperti Ibnu At Thuhan As Sumati dalam kitabnya Musyadul Qoori’ Ila Tahqiqi Ma’alim Al Maqoori, Imam As-sakhowi dalam Al Wasilah  imam As Sakhowi menyebutkan Taam, Kaafi dan Qobih dan Waqaf Hasan menempati antara Qobih Wal Ikhtiyar, dan Imam Ibnu  Al-Jazari, walaupun secara umum Imam Ibnul Jazari menyebutkan waqaf pada dasarnya ada dua yaitu Ihtiyari dan Idhtirori, karena bacaan mau diabaca sampai Taam atau tidak itu adalah Ikhtiyari., karena membaca secara Taam juga pilihan, atau jika membaca tidak sampai taam karena keadaan tertentu itu juga karena Dorurot, yang menurutnya masuk kategori qobih, dan itu tidak bisa jadi sandaran kecuali darurat seperti nafas, batuk,dan lain sebagainya yang tidak ada faidah dan dapat merusak makna. Beliau juga mengatakan waqaf-waqaf yang disebutkan manusia kebanyakan tidak ada dhobit dan batasannya yang kesemuanya pada akhirnya Kembali ke Ikhtiyari dan Idhtirori. Dan beliau mengatakan Imma Ay Yatima Wa Imma Alla Yatim, dan yang Taam masuk dalam Taam, Kaafi dan Hasan, sementara yang tidak masuk dalam Taam Masuk kategori Qobiih.

Secara umum Imam Abu Amr Ad-Dani menyebut dengan istilah  Taam (Al-Mukhtar), Al-Kaffu (Al-Jaaizu), Sholih (Mafhum), dan Qobih (Matruk), yang juga di ikuti Imam An-Nuhas(penambahan dari Imam An-Nuhas)..

Imam Zarkasyi mengutip Imam Ad-Dani bahwa Madzahab Quro’ kebanyakan membagi waqaf kedalam 4 bagian.

Dr Nakazawi juga mengungkapkan hal serupa sperti yang diungkapkan Imam Ibnul Jazari Al-Ikhtiyari dan Al-Idthirori.

4).Ulama yang membagi kategori waqaf kedalam 5 kategori, dengan Istilah Waqaf Taam, Waqaf Hasan, Waqaf Kaafi, Waqaf Sholih, Waqaf Mafhum, ini adalah pandangn Abu Hatim As-sijistani dan Al-Umani.

Imam Al-Qostilani membagi juga lima waqaf dengan nama Waqaf Kamil, Taam, Kaafi, Hasan, Naqish, dengan menyimbolkan pada tiap nama tersebut , Huruf Mim  untuk Waqaf Kamil, Ta Waqaf Taam, Kaf Waqaf Kaafi, huruf Ha Waqaf Hasan , Nun Huruf Nun Waqaf Naqish.

sementara Imam Al Ashmuni membagi juga kedalam 5 waqaf yaitu Taam, Qobih, Kaafi, Hasan dan yang kelima beliau memasukkan dalam pilihan kedalam 4 kondisi diatas.

5).ulama yang membagi waqaf kedalam enam kategori,yaitu  Waqaf Lazim, Waqaf Muthlaq, Waqaf Jaaiz, Mujawaz Liwajhi, Murokhos Dhoruroh, Waqaf Mamnu’, ini adalah waqaf gagasan Imam Sijawindi, dengan merumuskan huruf  Mim, Tho, Jim, Zay, Shod, Lam. Yang sebenarnya menurut Imam Sijawindi secara umum waqaf hanya ada dua yaitu Taam dan Qobih dengan segala variannya.

6).Ulama yang membagi waqaf kedalam delapan kategori, yaitu Waqaf Kamil, Taam, Kaafi, Sholih, Mafhum, Jaaiz, Naqish, Al-Mutajadzab, ini adalah gagasan Imam Al Ja’bari, dan dirumuskan dengan symbol huruf  Kaf, Ta, Fa, Shod, Mim, Jim, Nun, dan Dzal.

Imam Al Anshori menyebutkan dengan Taam, Hasan, Kaafi, Sholih, Mafhum, Jaaiz, Bayaan  dan Qobih , juga disebutkan Abi Muhammad Hasan Bin Ali Al-Umani (wafat sekitar tahun 500 an H) dalam kitabnya Al Mursyad Fi Ma’na  Waqfi Taami Wal Hasani Wal Kaafi Was Sholih Wal Jaaiz, Wal Mafhum Wal Bayaan  Fi Tahdzibil Qiroaat Wa Tahqiqiha Wa Ilaliha. Waqaf Taam, Kaafi Sholih, Mafhum, Jaaiz, Bayaan  dan Qobih.

Dalam Al Itqon-Jamalul Quro-Al Burhan  dengan istilah lain bahwa waqaf ada delapan yaitu Taam Wa Saybih Bih, Naqish Wa Syabih Bih, Hasan Wa Syabih Bih, Qobih Wa Syabih Bih.

Imam Sofaqusi juga yang mengikuti Imam Abu Amr Ad-dani menambahkan dengan istilah Taam Fataam, Kaf Wa Akfa, Hasan Wa Ahsan, Qobih Wa Aqbah, Imam Al Asmuni menambah dengan istilah Sholih Wa Aslah.

Pendapat ulama lain seperti yang diungkapkan Imam At Thuhan Al Andalusy Abu Asbagh bahwa waqaf terbagi kedalam dua istilah yaitu Mausul dan Mufasol, kemudian belaiu merajihkan pendapat ulama trdahulu yang rojih adalah pendapatnya Imam Abu Amr Addani. Wallahu A’lam

Sebagian Ulama Mutaakhirin   membagi Waqaf secara Umum berkaitan denga Qoori'(pembacanya) terbagi kedalam  empat keadaan  yaitu Waqaf Ihtibari, Waqaf Idhthirori, Waqaf Intidhori, dan Waqaf Ikhtiyari .kemudian  Jika dikaitkan dengan Maqru'-nya (yang dibacanya) terbagi seperti pendapat para ulama seperti Hasan, Tam, Qobih, dan Berbagai Jenis-jenis waqaf yang disebutkan para ulama wallahu 'alam

Pembahasan Selajutnya

Pengertian Istilah-istilah istilah diatas seperti qobih, tam hasan dll

Kitab-kitab yang membahas ilmu waqaf yang pertama dan perkembangannya

Istilah-istilah symbol tanda Waqaf dalam Mushaf cetak dari waktu ke waktu(perubahannya)

Symbol waqaf dalam mushaf cetak Mushaf Standar Indonesia.

juga dulu ada istilah Waqaf Nabi, Waqaf Jibril (Manzil), Waqaf Ghufron dan lain-lain yang pernah disematkan dalam mushaf cetak Standar Indonesia terdahulu.