JENIS-JENIS ISTILAH WAQAF MENURUT PARA ULAMA
Pembagian
waqaf oleh para ulama ini berkaitan dengan pas atau tidaknya berwaqaf pada
suatu kalimat, sehingga dalam menghukumi perkara tersebut para ulama ada yang
membagi kedalam dua kategori, tiga atau empat lima enam bahkan sampai delapan
kategori.
1).Madzhab
yang membagi waqaf menjadi dua kategori
yaitu Waqaf Taam dan Waqaf Qobih, ini adalah pandangan para ulama waqaf
terdahulu seperti Imam Nafi’ Imam Ya’qub sebagaimana para ahli ilmu
meriwayatkan dari mereka seperti Imam Abi Ja’far, Abu Nuhas (W 338 H) dalam
kitabnya Al Qoth’u Wal Al I’tinaf.
Ibnu Sa’dan
An-Nahwi mengatakan bahwa Waqaf Taam secara umum bisa bermakna taam secara
lafadz juga makna, atau Taam dalam arti secara Kaafi atau Hasan (Kaafi Hasan masuk
kategori Waqaf Taam ).
2).Ulama yang
membagi waqaf kedalam tiga bagian yaitu Waqaf Taam, Hasan, Qobih, ini
adalah madzhabnya Abi Bakar Al-Anbari dan juga yang mengikutinya seperti Abi
Faraj Bin Al Jauzi.
Ibnu Alnbari mengatakan
bahwa waqaf terbagi tiga yaitu Waqaf Mukhtar yaitu Waqaf Taam kedua Waqaf
Jaaiz yaitu Waqaf Kaafi dan ketiga Waqaf Qobih yang tidak Taam dan tidak
Kaafi
Waqaf Hasan menurut
Ibnul Anbari adalah Waqaf Kaafi menurut ulama waqaf yang lain, berkata Al
-Umani: Imam Ibnu Al-Anbari menamai Waqaf Hasan ulama yang lain menamai
dengan Waqaf Kaafi seperti pandangan Abu Hatim.
Ualam lain
membagi kedalam tiga yaitu Waqaf Al-Ikhbari, Waqaf AL-Ihtiyari dan
Al-Idhtirori, kemudian Ikhtiyari dibagi menjadi 4 yaitu Taam,
Hasan Kaafi dan Qobih.
3).Ulama yang
membagi waqaf kedalam 4 kategori yaitu Waqaf Taam, Hasan, Qobih, ini
adalah Madzhabnya Imam Abu Amr Ad-dani, dan yang mengikutinya seperti Ibnu At
Thuhan As Sumati dalam kitabnya Musyadul Qoori’ Ila Tahqiqi Ma’alim Al
Maqoori, Imam As-sakhowi dalam Al Wasilah imam As Sakhowi menyebutkan Taam, Kaafi
dan Qobih dan Waqaf Hasan menempati antara Qobih Wal Ikhtiyar,
dan Imam Ibnu Al-Jazari, walaupun secara
umum Imam Ibnul Jazari menyebutkan waqaf pada dasarnya ada dua yaitu Ihtiyari
dan Idhtirori, karena bacaan mau diabaca sampai Taam atau tidak itu
adalah Ikhtiyari., karena membaca secara Taam juga pilihan, atau jika membaca
tidak sampai taam karena keadaan tertentu itu juga karena Dorurot, yang
menurutnya masuk kategori qobih, dan itu tidak bisa jadi sandaran kecuali
darurat seperti nafas, batuk,dan lain sebagainya yang tidak ada faidah dan
dapat merusak makna. Beliau juga mengatakan waqaf-waqaf yang disebutkan manusia
kebanyakan tidak ada dhobit dan batasannya yang kesemuanya pada akhirnya Kembali
ke Ikhtiyari dan Idhtirori. Dan beliau mengatakan Imma Ay
Yatima Wa Imma Alla Yatim, dan yang Taam masuk dalam Taam, Kaafi
dan Hasan, sementara yang tidak masuk dalam Taam Masuk kategori Qobiih.
Secara umum Imam
Abu Amr Ad-Dani menyebut dengan istilah Taam
(Al-Mukhtar), Al-Kaffu (Al-Jaaizu), Sholih (Mafhum), dan Qobih
(Matruk), yang juga di ikuti Imam An-Nuhas(penambahan dari Imam An-Nuhas)..
Imam Zarkasyi
mengutip Imam Ad-Dani bahwa Madzahab Quro’ kebanyakan membagi waqaf kedalam 4
bagian.
Dr Nakazawi
juga mengungkapkan hal serupa sperti yang diungkapkan Imam Ibnul Jazari Al-Ikhtiyari
dan Al-Idthirori.
4).Ulama yang
membagi kategori waqaf kedalam 5 kategori, dengan Istilah Waqaf Taam, Waqaf
Hasan, Waqaf Kaafi, Waqaf Sholih, Waqaf Mafhum, ini adalah pandangn Abu
Hatim As-sijistani dan Al-Umani.
Imam
Al-Qostilani membagi juga lima waqaf dengan nama Waqaf Kamil, Taam, Kaafi,
Hasan, Naqish, dengan menyimbolkan pada tiap nama tersebut , Huruf Mim untuk Waqaf Kamil, Ta Waqaf Taam,
Kaf Waqaf Kaafi, huruf Ha Waqaf Hasan , Nun Huruf Nun Waqaf
Naqish.
sementara Imam
Al Ashmuni membagi juga kedalam 5 waqaf yaitu Taam, Qobih, Kaafi, Hasan dan
yang kelima beliau memasukkan dalam pilihan kedalam 4 kondisi diatas.
5).ulama yang
membagi waqaf kedalam enam kategori,yaitu
Waqaf Lazim, Waqaf Muthlaq, Waqaf Jaaiz, Mujawaz Liwajhi, Murokhos
Dhoruroh, Waqaf Mamnu’, ini adalah waqaf gagasan Imam Sijawindi,
dengan merumuskan huruf Mim, Tho,
Jim, Zay, Shod, Lam. Yang sebenarnya menurut Imam Sijawindi secara umum
waqaf hanya ada dua yaitu Taam dan Qobih dengan segala variannya.
6).Ulama yang
membagi waqaf kedalam delapan kategori, yaitu Waqaf Kamil, Taam, Kaafi,
Sholih, Mafhum, Jaaiz, Naqish, Al-Mutajadzab, ini adalah gagasan Imam Al
Ja’bari, dan dirumuskan dengan symbol huruf Kaf, Ta, Fa, Shod, Mim, Jim, Nun, dan Dzal.
Imam Al
Anshori menyebutkan dengan Taam, Hasan, Kaafi, Sholih, Mafhum, Jaaiz, Bayaan
dan Qobih , juga disebutkan Abi
Muhammad Hasan Bin Ali Al-Umani (wafat sekitar tahun 500 an H) dalam kitabnya Al
Mursyad Fi Ma’na Waqfi Taami Wal Hasani
Wal Kaafi Was Sholih Wal Jaaiz, Wal Mafhum Wal Bayaan Fi Tahdzibil Qiroaat Wa Tahqiqiha Wa Ilaliha. Waqaf
Taam, Kaafi Sholih, Mafhum, Jaaiz, Bayaan dan Qobih.
Dalam Al
Itqon-Jamalul Quro-Al Burhan dengan
istilah lain bahwa waqaf ada delapan yaitu Taam Wa Saybih Bih, Naqish Wa
Syabih Bih, Hasan Wa Syabih Bih, Qobih Wa Syabih Bih.
Imam Sofaqusi
juga yang mengikuti Imam Abu Amr Ad-dani menambahkan dengan istilah Taam Fataam,
Kaf Wa Akfa, Hasan Wa Ahsan, Qobih Wa Aqbah, Imam Al Asmuni
menambah dengan istilah Sholih Wa Aslah.
Pendapat
ulama lain seperti yang diungkapkan Imam At Thuhan Al Andalusy Abu Asbagh bahwa
waqaf terbagi kedalam dua istilah yaitu Mausul dan Mufasol,
kemudian belaiu merajihkan pendapat ulama trdahulu yang rojih adalah
pendapatnya Imam Abu Amr Addani. Wallahu A’lam
Sebagian Ulama Mutaakhirin membagi Waqaf secara Umum berkaitan denga Qoori'(pembacanya) terbagi kedalam empat keadaan yaitu Waqaf Ihtibari, Waqaf Idhthirori, Waqaf Intidhori, dan Waqaf Ikhtiyari .kemudian Jika dikaitkan dengan Maqru'-nya (yang dibacanya) terbagi seperti pendapat para ulama seperti Hasan, Tam, Qobih, dan Berbagai Jenis-jenis waqaf yang disebutkan para ulama wallahu 'alam
Pembahasan Selajutnya
Pengertian Istilah-istilah istilah diatas seperti qobih, tam hasan dll
Kitab-kitab yang membahas ilmu waqaf yang pertama dan perkembangannya
Istilah-istilah symbol tanda Waqaf dalam Mushaf cetak dari waktu ke waktu(perubahannya)
Symbol waqaf dalam mushaf cetak Mushaf Standar Indonesia.
juga dulu ada istilah Waqaf Nabi, Waqaf Jibril (Manzil), Waqaf Ghufron dan lain-lain yang pernah disematkan dalam mushaf cetak Standar Indonesia terdahulu.